Connect with us

Suara Difabel Mandiri (SDM)

Kemeriahan Pesta Demokrasi 2024, Disabilitas berhak memilih dan Dipilih dalam Ranah Politik

Logo Tulisan SDM

Artikel

Kemeriahan Pesta Demokrasi 2024, Disabilitas berhak memilih dan Dipilih dalam Ranah Politik

Pesta demokrasi selalu dibumbui dengan berbagai macam janji-janji yang digunakan untuk memikat hati rakyat. Tidak jarang janji itu terlihat tidak realistis. Lantas, apakah disabilitas memiliki peran di ranah politik yang sedang bergelora ini?

Siapa yang tidak kenal Gus Dur, presiden RI yang sudah berjasa besar bagi Indonesia. Beliau merupakan penyandang disabilitas tunanetra yang sangat cerdas dalam hal politik. Dengan ini membuktikan bahwa Indonesia telah menjalankan pasal lima pancasila yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Mungkin jarang yang tahu bahwa saat ini ada disabilitas yang bersedia mendaftar Calon Legislatif (caleg). Data pada KPU 2024 mencatat, ada 10 caleg yang nantinya akan bersaing menduduki kursi DPR.

Caleg ini terdiri dari beberapa kader partai serta provinsi yang berbeda pula. Selain itu, DPT menetapkan ada 1,1 juta disabilitas yang nantinya akan ikut andil dalam pemilu 2024. Pemerintah telah menyatakan di UU nomor 8 tahun 2016 bahwa disabilitas berhak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Kasus ini hampir mirip dengan kedudukan perempuan sebelum dan awal kemerdekaan. Mereka dianggap lemah, tidak bisa kerja keras, dan yang telah membudaya adalah anggapan masa depan perempuan hanya kasur dan dapur.

Apakah nantinya akan ada undang-undang yang mewajibkan kader partai seorang disabilitas? atau mungkin membuka jalur khusus bagi disabilitas yang hendak menjadi caleg?

Kemungkinan yang sangat sulit, saat ini jumlah disabilitas saja tidak lebih dari 10% dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Belum lagi sebagian besar merupakan penduduk non-produktif. Walaupun tidak ada batasan maksimal usia yang ditetapkan pemerintah mengenai usia maksimum.

Disabilitas juga sebagian besar tidak berpendidikan tinggi menjadikan mereka kalah bersaing dengan pemilik gelar. Hal ini tidak hanya diakibatkan ketidak mampuannya, tetapi didukung dengan perekonomian rendah, sosial yang tidak mendukung serta tidak tersedianya sarana pendidikan yang layak.

Pemerintah sendiri sejauh ini hanya menetapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan presentasi pada sektor swasta maupun negeri. Tidak ada kewajiban bagi partai mengadakan kaderisasi terhadap disabilitas.

Tidak berkemungkinan disabilitas dapat memikat rakyat sehingga mampu menduduki kursi pemerintahan. Lantas apakah pada akhirnya mereka hanya pihak yang disegani karena disabilitasnya?

Tentu saja kedudukan para pejabat tersebut akan melaksanakan job desk yang telah ditentukan. Kedudukan mereka saat ini menjadikannya memiliki tanggung jawab yang besar pula karena di bawah pengawasan rakyat.

Diharapkan keberadaan disabilitas akan membawa kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam sektor manapun. Jika hal tersebut dapat tercapai, maka tidak menutup kemungkinan harkat dan martabat disabilitas dapat ditinggikan dan kebutuhannya dapat dipenuhi.

Memulai langkah kecil dengan masuk ke banyak sektor di negara ini, setidaknya akan membuka mata siapapun bahwa disabilitas mampu melakukan hal yang setara. Penguatan undang-undang soal disabilitas serta perubahan stigma sosial akan menjadi percepatan bahwa disabilitas mendapatkan hak yang sama.

Penulis : Ivas Salsabilla

Editor : Rizky Ramadhani

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Artikel

To Top