Connect with us

Suara Difabel Mandiri (SDM)

Mencari Keadilan untuk Penyandang Disabilitas: Realitas Kekerasan Seksual dan Tantangan Edukasi Reproduksi

Berita

Mencari Keadilan untuk Penyandang Disabilitas: Realitas Kekerasan Seksual dan Tantangan Edukasi Reproduksi

Cinta Adalah Motifnya dan Keadilan Adalah Instrumennya

Disabilitas dianggap aseksual dan tidak berhak mengetahui bagaimana cara menjaga diri berikut ungkap Novita, Divisi Advokasi Kebijakan SDM. Lantas bagaimana penegakan hukum kasus kekerasan seksual (KS) dan edukasi organ reproduksi bagi disabilitas jika keadilan masyarakat terus menjadi kura-kura.

Sering dijumpai KS pada disabilitas terutama pada disabilitas mental yang memiliki hambatan belajar. Novita juga menambahkan orangtua menjadi peran penting dalam mendampingi anak saat menempuh jalur hukum kasus KS.

Tidak dapat dipungkiri bahwa KS juga dapat dialami oleh disabilitas lain seperti tuli, daksa maupun netra karena dianggap memiliki kekurangan sehingga tidak layak mendapatkan kontrol terhadap tubuhnya sendiri.

Pemerintah berupaya mengokohkan hukum yang berlaku dengan disahkannya UU TPKS nomor 12 tahun 2022 yang dianggap lebih berfokus pada keadilan korban.

Dikutip dari sapdajogja.org “Selain itu, Udi mengatakan UU TPKS juga mengatur pemberatan hukuman sepertiga dari pidana bagi pelaku kekerasan seksual jika korbannya merupakan penyandang disabilitas (Pasal 15). “Ini menegaskan kembali soal kerentanan penyandang disabilitas, soal hambatan dan ketidakberdayaan,” tutur Udi.”

Disabilitas Tidak Memandang Korban atau Pelaku

Tetapi dalam kasus lain, disabilitas juga dapat menjadi pelaku. Hal ini dianggap bukan karena edukasi kurang atau ketidak sengajaan apabila telah dilakukan berulang kali baik pada korban yang sama maupun kondisi yang sama.

Dhia satgas PPKS UB mengatakan “disabilitas rentan menjadi korban tapi tidak rentan pula menjadi pelaku.” Dirinya pernah menangani kasus tersebut sehingga peraturan pada kemenristekdikti nomor 30 tahun 2021 digunakan untuk mencapai keadilan yang setara.

Edukasi Organ Intim dan seksual Masih Dianggap Tabu

Kesulitan dalam menjabarkan bagian-bagian intim baik laki-laki maupun perempuan masih menjadi kendala saat edukasi organ reproduksi berlangsung.

Tidak banyak guru yang justru menutup-nutupi bagaimana proses pembuahan dapat terjadi, sehingga sisi positif kurang dapat dimaknai dengan baik.

Suara Difabel Mandiri (SDM) menyelenggarakan program edukasi terhadap reproduksi pada dua sekolah yang diusahakan menjadi cikal-bakal berlanjutnya program di sekolah-sekolah baik inklusi maupun SLB.

Program ini ditujukan pada siswa maupun wali siswa agar bersama-sama mempelajari bagaimana pembelajaran organ reproduksi dan seksual dapat dijelaskan se-edukatif mungkin.

Pembelajaran tentu diolah sedemikian rupa sehingga lebih menarik serta dapat menyebar menggunakan sosial media. Lain lagi pendidikan pada anak disabilitas, mereka dapat diberi edukasi yang sesuai dengan kemampuan fisik serta sensoriknya.

Data dari lembaga layanan pada tahun 2022 mencatat 72 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, di mana perempuan dengan disabilitas ganda merupakan kelompok yang paling tinggi mengalami kekerasan, dengan 27 korban.

Selain itu, terdapat 7 pengaduan perempuan dengan disabilitas yang mengalami kekerasan, di mana kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas paling tinggi terjadi di ranah personal, dengan bentuk kekerasan antara lain kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak perempuan, dan kekerasan dalam pacaran.

Oleh karena itu, pendampingan dan perluasan hukum pada korban disabilitas masih harus dilakukan perluasan sehingga kasus-kasus tersebut diharapkan tidak terulang kembali di sektor manapun.

Sumber

Penulis: Ivas Salsabilla

Editor   : Rizky Ramadhani

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

To Top